KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang mana atas berkah dan hidayah-Nya penulis
dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Hak Cipta”. Makalah ini dibuat
guna memenuhi tugas. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada orang-orang
yang ikut berpartisipasi dan juga pihak-pihak yang sumber nya digunakan sebagai
referensi dalam penyelesaian tugas makalah ini. Semoga makalah ini bisa berguna
bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya dan penulis minta maaf
apabila terdapat kata-kata yang menyinggung perasaan pembaca sekalian dan penulis
menyadari penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna karena masih banyak
kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Penulis menerima kritik
dan saran guna menyempurnakan pembuatan makalah ini.
Daftar Isi
Kata Pengantar ……………………
Daftar Isi ...............................
BAB I
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
............................... 1
B. Landasan
Teori
............................... 1
C.
Perumusan
Masalah
............................... 2
BAB II
Pembahasan
A. Sejarah hak
cipta
................................ 3
B. Pengertian dan dasar
hukum ............................... 4
C. Fungsi dan sifat hak
cipta ............................... 5
D. Jenis-jenis hak
cipta
............................... 6
E. Penegakan hukum hak
cipta ............................... 7
F. Batasan hak
cipta
............................... 7
G. Cara Pendaftaran hak
cipta ............................... 9
BAB III
Penutup
A Kesimpulan ................................ 10
Daftar
Pustaka ................................. 16
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Di era globalisasi saat ini dengan berbagai teknologi yang
sudah semakin maju, setiap orang dapat memanfaatkan teknologi saat ini dengan
mudah untuk melakukan usaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi dengan
kemajuan teknologi saat dapat dengan mudah melakukan Pembajakan terhadap hasil
karya orang lain dan di jual untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pembajakan
hasil karya orang lain. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
bahwa pembajakan merupakan pelanggaran hak cipta, dikatakan pelanggaran hak
cipta karena telah melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang
hak cipta. Hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi
pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan seperti
mengumumkan atau memperbanyak hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak” adalah
termasuk didalamnya kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, menjual, menyewa dan
mengomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap
ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap
ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut
misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak
untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut
ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak
cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
B. Landasan Teori
Hak cipta adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak kebendaaan yang sempurna dan hak kebendaan yang
terbatas. Hak kebendaan yang sempurna adalah hak kebendaan yang
memberikan kenikmatan yang sempurna bagi si pemilik. Selanjutnya untuk
hak yang demikian dinamakannya hak kemilikan. Sedangkan hak kebendaaan terbatas
adalah hak yang memberikan kenikmatan yang tidak penuh atas suatu benda. Jika
dibandingkan dengan hak milik. Artinya hak kebendaaan terbatas itu tidak penuh
atau kurang sempurnanya jika dibandingkan dengan hak milik.
Hak kekayaan
immateril adalh suatu hak kekayaan yang objek haknya adalah benda tidak
berwujud. Dalam hal ini yang dapat dijadikan objek hak kekayaan yang termasuk
dalam cakupan benda tidak bertubuh, seperti: hak tagihan, hak yang ditimbulkan
dari penerbitan surat-surat berharga, hak sewa dan lain-lain.
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta merupakan
salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak
cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta
bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk
mencegah orang lain yang melakukannya.
C. Perumusan Masalah
Memang segi-segi hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual
terutama berkenaan dengan Hak Cipta perlu tersosialisasi ditengah-tengah
masyarakat Indonesia. Maka itu perlu diketahui tentang:
1.
Bagaimana sejarah hak cipta?
2.
Apa pengertian dan dasar hukum hak
cipta?
3.
Apa fungsi dan sifat hak cipta?
4.
Apa jenis-jenis hak cipta?
5.
Bagaimana penegakan hukum hak cipta?
6.
Perkecuailan dan batasan hak cipta?
7.
Cara Pendaftaran hak cipta?
BAB II
Pembahasan
A. Sejarah Hak Cipta
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari
konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak
salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak.
Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari
sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses
pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan
para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya
cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada
penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang
copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris,
hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga
mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat
mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli
berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak
eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah
itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary
Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra"
atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali
mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini,
copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak
harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah
karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan
hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya
derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau
hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan
Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa
memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar
royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan
tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912
dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang
merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang
tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran
Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi
pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang
mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights
- TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan
Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi
Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World
Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak
Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
B. Pengertian dan Dasar Hukum Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
UU No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya
intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang
telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak
Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata
untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan
berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.
Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional
dibidang hak cipta yaitu namanya Berne Convension tanggal 7 Mei 1997 dengan
Kepres No. 18/ 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni 1997, dengan
konsekuensi Indonesia harus melindungi dari seluruh negara atau anggota Berne
Convention.
Perlindungan Hak Cipta diatur dalam Undang-undang no.6
tahun 1982 tentang Hak Cipta , diubah UU no.7 tahun 1987, diubah lagi UU no. 12
1987beserta Peraturan pelaksanaannya.
·
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang
Kepabeanan
·
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang
Hak Cipta
·
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang
Merek
·
Keputusan Presiden RI No. 15/1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property
dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·
Keputusan Presiden RI No. 17/1997
tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·
Keputusan Presiden RI No. 18/1997
tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic
Works
Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
C. Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 2, 3, dan 4 UU No 19 Tahun 2002:
Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundangundangan yang berlaku.
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta
atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan
tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
·
Hak Cipta dianggap sebagai benda
bergerak
·
Hak Cipta dapat beralih atau
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
-
Pewarisan
-
Hibah
-
Wasiat
-
Perjanjian tulis
-
Sebab-sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan.
Hak Cipta yang dimiliki oleh
Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya
atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali
jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Hak Cipta yang tidak atau belum
diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya
atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali
jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
D. Jenis-Jenis Hak Cipta
Ø Hak
ekonomi = hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan nya
Ø Hak
moral = hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihapus tanpa
alasan apapun.
Ø Hal
– hal yang tidak bisa di daftarkan sebagai hak cipta:
Ø Ciptaan
di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
Ø Ciptaan
yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang hak cipta
Ø Ciptaan
yang bersifat abstrak
Hak-hak
yang tercakup dalam Hak Cipta
Hak
Ekslusif
Beberapa
hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak
untuk:
-
Membuat salinan atau reproduksi
ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan
elektronik).
-
Mengimpor dan mengekspor ciptaan.
Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan).
-
menampilkan atau memamerkan ciptaan
di depan umum.
-
Menjual atau mengalihkan hak
eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang
dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya
pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara
orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan
pemegang hak cipta.
Hak Ekonomi dan Moral
Banyak
negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai
penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan
penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup
hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk
diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak
cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak
moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau
pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa
pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan
hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak
cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak
moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta
E. Penegakan Hukum Hak Cipta
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh
pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana.
Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius,
namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas
pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling
singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak
disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima
miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana
hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut
dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
F. Pengecualian dan Batasan Hak Cipta
Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak
berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh
perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang
diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa
dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia,
beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18).
Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila
sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas
untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial,
misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan
penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah
"kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat
ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah
pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan
bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman
sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan
mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan
nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta)
program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang
dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak
pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu
memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan
nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang
apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan
masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap
pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang
berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17)[2]. ketika orang
mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang
sesuai pada kejahatan yang di lakukan.
Tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga
Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat
Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan
arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan
yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah,
tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.
Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan
atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli
tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita
aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran,
dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus
disebutkan secara lengkap.
G. Cara Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak
ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak
merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta
maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat
pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan
apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan
dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
Syarat untuk
permohonan pendataran Hak Cipta:
-
mengisi formulir pendaftaran ciptaan
rangkap dua
-
surat permohonan pendaftaran ciptaan
mencantumkan: nama, kewarganegaraan
-
uraian ciptaan rangkap dua
Surat
permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan:
-
melampirkan bukti kewarganegaraan
pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP.
-
permohonan pendaftaran ciptaan
diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum dengan demikian
nama-nama harus ditulissemuanya , dengan menetapkan satu alamat pemohon .
-
melampirkan contoh ciptaan yang
dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
-
membayar biaya permohonannya
pendaftaran sebesar Rp. 75.000 (tujuhpuluh lima ribu rupiah)
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Hak
cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan
salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya
tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan hak cipta
memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak
cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta
bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk
mencegah orang lain yang melakukannya.
Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi di dalam masyarakat
Indonesia berkenaan dengan Hak Cipta, Supaya kita semua dapat menghargai
karya-karya orang lain dan supaya tidak terjadi pelanggaran hak cipta.
Daftar Pustaka
Saidin
, 2004, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual,RajaGrafindo Persada,
Jakarta..
Saidin
, 1995, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual,RajaGrafindo Persada,
Jakarta: .
Undang-Undang
No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Taryana
Soenandar, 1993, Perlindungan Hak Milik Intelektual Di Negara-Negara ASEAN,
Sinar Grafika, Jakarta.
Hutauruk,
1988, Hak Cipta Terbaru, Erlangga, Jakarta.
Sudargo
Gaurama, 1990, Segi-Segi Hukum Hak Milik Intelektual, Eresco; Bandung.
No comments:
Post a Comment