Bab I
Pendahuluan
A) Latar
Belakang
Setiap bangsa dan negara di dunia ini senantiasa berusaha
untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya. Demikian juga
halnya dengan bangsa dan negera Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945
alinea ke 4, tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara adalah
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, dalam wadah Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan
Pancasila.
Guna menjamin tetap tegaknya Negara
Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya
manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai
potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala
bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam
maupun luar negeri.
Salah satu upaya pembinaan potensi
sumberdaya manusia agar mampu menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
dapat dilakukan melalui pembelaan negara, sebagaimana yang tercantum dalam
pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 UUD 1945.
B) Rumusan
masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Bela Negara ?
2. Sebutkan alasan-alasan bela negara !
3. Mengapa bela Negara dapat diselenggarakan melalui Pendidikan
Kewarganegaraan ?
4. Apa saja tugas dan fungsi TNI dan POLRI ?
5. Apa dasar hukum Bela Negara ?
6. Sebutkan bentuk-bentuk usaha bela Negara !
Bab
II
Pembahasan
v Bela
Negara
A.
Pengertian
bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Arti dari bela
negara itu sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tekad,
sikap dan perilaku yang dijiwai cinta NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
yang rela berkorban demi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Adapun kriteria
warga negara yg memiliki kesadaran bela negara adalah mereka yg bersikap dan
bertindak senantiasa berorientasi pada nilai-nilai bela negara.
Nilai-nilai bela negara yang
dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu mengenal, memahami dan mencintai
wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah
Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi
pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara serta
bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap membela tanah air
terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang membahayakan
kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun.
Nilai yang kedua adalah Sadar akan
berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan
kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat,
lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan
produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah
putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan hak dan
kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.
Nilai ketiga adalah yakin kepada
Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu memahami hakekat atau nilai dalam
Pancasila, melaksanakan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan
Pancasila sebagai pemersatu bengsa dan Negara serta yakin pada kebenaran
pancasila sebagai ideologi Negara.
Nilai keempat rela adalah berkorban
untuk bangsa dan negara, yaitu bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran
untuk kemajuan bangsa dan negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela
bangsa dan negara dari berbagai ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan
masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga negara yg mengalami
kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak
sia-sia.
Untuk nilai yang terakhir memiliki kemampuan awal bela
negara secara psikis dan fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan
emosional, spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya
serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji. Sedangkan
secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan, ketrampilan jasmani untuk
mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan
senantiasa menjaga kesehatan.
B.
Alasan
Bela Negara
Setiap warga Negara memiliki kewajiban membela negara dan
bertanggung jawab atas persatuan, kesatuan, dan keutuhan bangsa demi tetap
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terjaminnya kelangsungan
hidup bangsa dan Negara Indonesia.
Beberapa alasan mengapa setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, yaitu :
Beberapa alasan mengapa setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, yaitu :
1. Alasan Historis
Bela
Negara ditinjau dari sejarah berdirinya sebuah Negara. Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdiri sebagai Negara merdeka dan berdaulat yang diperoleh melalui
perjuangan panjang. Perjuangan yang memakan pengorbanan yang tidak terhingga
dari para pendahulu. Para pahlawan pejuang bangsa telah merelakan harta benda
bahkan jiwa dan raga demi berdirinya Negara Republik Indonesia.
2. Alasan Filosofis
Bela
Negara ditinjau dari hakikat atau nilai-nilai dasar kelangsungan hidup
berbangsa dan bernegara. Di bawah ini yang termasuk alasan filosofis perlunya
bela Negara :
a) Hak untuk hidup merupakan salah satu hak asasi manusia
setiap manusia dan setiap bangsa. Usaha mempertahankan hidup atau usaha
mempertahankan diri adalah suatu keharusan bagi setiap manusia. Setiap bangsa
dan Negara berhak dan wajib mempertahankan diri demi kelangsungan hidupnya.
Kita wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, wilayah, rakyat, dan sumber daya alamnya.
b) Keutuhan wilayah Negara yang merupakan tempat hidup dan
berlindung bagi setiap warga Negara wajib menjaga dan membela demi kelangsungan
hidup bangsa dan Negara.
c) Negara wajib kita bela agar kedaulatan bangsa dan Negara
tidak diinjak-injak oleh bangsa lain. Pemerintah tetap memiliki kekuasaan untuk
mengatur rumah tangga sendiri guna mewujudkan kesejahteraan warga Negara tanpa
campur tangan bangsa lain.
d) Keamanan
dan ketertiban Negara terjamin dan stabilitas nasional mantap sehingga
pembangunan nasional tetap berjalan berkesinambungan. Sehingga tujuan hidup
bernegara dalam menciptakan kesejahteraan bagi warganya dapat diwujudkan.
e) Kemerdekaaan ialah hak segala bangsa, maka kita wajib
menentang segala bentuk penjajahan. Sikap bela Negara sebagai kewajiban warga
Negara untuk mempertahankan kemerdekaan.
3. Alasan Yuridis
Bela Negara ditinjau dari segi peraturan hukum yang berlaku
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas dasar sejarah perjuangan
tegaknya Negara Republik Indonesia tersebut menunjukkan bahwa Negara telah
dilandasi oleh pandangan hidup bangsa Indonesia. Kewajiban bela Negara
dirumuskan dalam Pancasila, Pembukaan, dan pasal-pasal UUD 1945 serta peraturan
prundang-undangan lainnya, yaitu sebagai berikut :
a) Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945 alenia pertama)
b) Pemerintah Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alenia keempat)
c) Negara ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social (Pembukaan UUD 1945 alenia
keempat)
d) Hak
dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan Negara dalam
pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang terkait bela
Negara
e) Sebagai generasi penerus bangsa memiliki tugas dan tanggung
jawab yang amat berat, yaitu untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan demi
tetap tegaknya NKRI. Kita wajib memupuk rasa cinta tanah air dan bangsa. Kita
wajib memiliki sikap dan semangat rela berkorban demi bangsa dan Negara demi
menjamin tetap tegak dan berdirinya NKRI.
C.
Dasar
hukum Bela Negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan
tentang WajibBela Negaradi Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
a) Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara
dan Keamanan Nasional.
b) Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
c) Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok
Hankam Negara RI.Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
f)
Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5
dan pasal 27 ayat 3.
Landasan pembentukan bela negara
adalah wajib militer. Bela
negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara
atau milisi lainnya,
baik
sebagai
pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel dan Iran)
meminta
jumlah tertentu dinas militer dari masing- masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk
kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan
keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer,
biasanya
tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang
disebut sebagai cadangan militer,yang merupakan kelompok atau
unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran
oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak
terduga, memperkuat pertahanan negara.
D.
Bentuk-bentuk
usaha Bela Negara
Menurut pasal 9 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002, keikutsertaan
warga Negara dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui :
a)
Pendidikan Kewarganegaraan
Salah satu materi atau bahan kajian yang wajib dimuat dalam
kurikulum pendidikan dasar menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan
Kewarganegaraan (pasal 37 ayat 1 dan 2, UUNomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional).
Dalam penjelasan pasal 37 ayat 1 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, peserta didik dapat dibina melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela Negara dapat ditempuh melalui jalur pendidikan baik di tingkat persekolahan maupun pendidikan tinggi melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam penjelasan pasal 37 ayat 1 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, peserta didik dapat dibina melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela Negara dapat ditempuh melalui jalur pendidikan baik di tingkat persekolahan maupun pendidikan tinggi melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
b)
Pelatihan Dasar Kemiliteran secara
Wajib Selain TNI
salah satu komponen warga Negara yang mendapat pelatihan
dasar militer adalah unsure mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen
Mahasiswa (Menwa). Jumlah resimen mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni
resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang (Dephan).
c)
Pengabdian sebagai Prajurit TNI
secara Suka rela atau secara Wajib
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah
terjadi perubahan paradigma dalam system ketatanegaraan khususnya yang
menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan POLRI. POLRI merupakan alat
Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan
TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI. Dengan demikian, POLRI berperan
dalam bidang keamanan Negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan
Negara. Dalam upaya pembelaan Negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan
Negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a)
Mempertahankan kedaulatan Negara dan
keutuhan wilayah
b)
Melindungi kehormatan dan
keselamatan bangsa
c)
Melaksanakan operasi militer selain
perang
d)
Ikut serta secara aktif dalam tugas
pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (pasal 10 ayat 3 UU Nomor 3
Tahun 2002)
d) Pengabdian
Sesuai dengan Profesi
Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga Negara
yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk
dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang,
bencana alam atau bencana lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tidak dijelaskan
jenis profesi apa yang dapat mengabdikan untuk kepentingan pertahanan Negara.
Namun demikian, dapat diidentifikasi beberapa profesi tertentu terutama yang
berkaitan dengan kegiatan menanggulangi atau memperkecil akibat perang, bencana
alam atau bencana laainnya yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR,
dan bantuan social. Pertahanan Negara adalah usaha untuk mempertahankan
kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, kesatuan Negara, dan keselamatan segenap
bangsa dari ancaman serta gangguan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Misalnya, menghadapi agresi militer dari Negara lain, pemberontakan, dan
lain-lain. Tugas pertahanan dilaksanakan oleh TNI sebagai kekuatan utama yang
didukung oleh kekuatan cadangan dan kekuatan pendukung lainnya. TNI yang
terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Keamanan Negara
adalah keadaan yang aman, tertib, tegaknya hukum, dan terbinanya ketentraman
masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya pembangunan nasional.
Membina keamanan dengan cara membina kekuatan masyarakat dalam menangkal,
mencegah, menanggulangi gangguan-gangguan yang meresahkan masyarakat. Misalnya,
mengatasi terhadap pelanggaran hukum, ketertiban lalu lintas, dan bencana alam.
E.
Manfaat
Bela Negara
Ada beberapa alasan mengapa warga
negara harus ikut serta dalam upaya bela negara. Diantaranya yaitu :
1.
Terciptanya
Negara yang damai Karena warga negara telah menjaga keamanan
2.
Terciptanya
keserasian hidup oleh setiap warga negara
3.
Terjalinnya
kehidupan yang tertib saat hidup bernegara
4. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
5. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
6. merupakan panggilan sejarah;
7. merupakan kewajiban setiap warga negara.
F.
F. Tugas TNI dan POLRI
a) Tugas TNI
Kutipan UU 34/2004 tentang TNI
BAB IV PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS
Bagian Kesatu
Peran
Pasal 5
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang
dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 6
(1) TNI, sebagai
alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:
a.
penangkal terhadap setiap bentuk
ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan,
keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a; dan
c.
pemulih terhadap kondisi keamanan
negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(2) Dalam
melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
Bagian Ketiga
Tugas
Pasal 7
(1) Tugas pokok TNI
adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan
kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta
keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam
undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara
dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam,
pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
(search and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan
penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan
keputusan politik negara.
Pasal 8
Angkatan Darat bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah
perbatasan darat dengan negara lain;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan
kekuatan matra darat; dan
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Pasal 9
Angkatan Laut bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut
yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum
internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka
mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan
kekuatan matra laut;
e. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Pasal 10
Angkatan Udara bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara
yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum
internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan
kekuatan matra udara; serta
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Berikut kutipan dari bagian Penjelasan Pasal demi Pasal
Pasal 10
Huruf b Yang dimaksud dengan menegakkan hukum dan menjaga
keamanan udara adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk menjamin
terciptanya kondisi wilayah udara yang aman serta bebas dari ancaman kekerasan,
ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di wilayah udara yurisdiksi nasional.
b) Tugas POLRI
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2. menegakan hukum, dan
3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Polri melakukan:
1. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli
terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
2. menyelenggaran segala kegiatan dalam menjamin keamanan
ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
3. membina masyarakat untuk meningkatkan parsipasi masyarakat,
kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan
peraturan perundang-undangan;
4. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
5. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
6. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis
terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentukbentuk
pengamanan swakarsa;
7. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak
pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan
lainnya;
8. menyelenggarakan indentifiksi kepolisian, kedokteran
kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingn
tugas kepolisian;
9. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat,
dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk
memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
10. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara
sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
11. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
kepentingan dalam lingkungan tugas kepolisian; serta
12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, yang dalam pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
G.
Upaya
Bela Negara di berbagai Lingkungan
#
Lingkungan Keluarga
1. Mengembangkan sikap dan perbuatan mempertahankan keutuhan
dan kehormatan keluarga.
2. Mengatasi setiap masalah yang timbul secara demokratis.
3. Meyakinkan fungsi hak
dan kewajiban yang ada sebagai anggota keluarga.
4. Menciptakan kedamaian
dan ketentraman keluarga.
#
Lingkungan Sekolah
1. Mematuhi seluruh tata tertib sekolah secara ikhlas dan
bertanggung jawab
2. Mengikuti kegiatan belajar mengajar dan upacara bendera
dengan baik
3. Menjaga nama baik sekolah
4. Memperdalam iman dan takwa
#
Lingkungan Masyarakat
1. Rela berkorban demi kemajuan dan kemandirian masyarakat
2. Mengikuti kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat secara
ikhlas
3. Menciptakan lingkungan yang indah, baik, dan tertib serta
aman
4. Membina kerukunan dan persatuan antar anggota masyarakat
Bab
III
Penutup
Ø Kesimpulan
Bela negara adalah sikap dan perilaku
warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hak dan Kewajiban bela negara tertera dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat
(3) yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara”.
Bentuk-bentuk usaha
bela negara Menurut pasal 9 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002, keikutsertaan warga
Negara dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui : pendidikan
kewarganegaraan, Pelatihan Dasar Kemiliteran, Pengabdian sebagai Prajurit TNI,
pengabdian sesuai Profesi. Salah satu usaha bela negara adalah pengabdian
sesuai profesi, yaitu seorang warga negara dapat membantu atau membela
negaranya dengan profesinya.
Usaha bela negara
dapat dilakukan diberbagai lingkungan, salah satunya adalah lingkungan sekolah.
Upaya bela negara yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah adalah : a)
Mengikuti upacara bendera, b) Rajin belajar, c) Menciptakan keamanan dan
ketertiban lingkungan, d) Mengikuti pendidikan bela Negara, e) Menghindari
pertengkaran antar pelajar
Ø Saran
Sebagai warga negara
hendaklah kita menjaga nama bangsa ini dengan baik yaitu dengan cara ikut serta
dalam upaya bela negara. Upaya bela negara dapat dilakukan di lingkungan
masyarakat seperti siskamling. Siskamling merupakan pertahanan sebuah desa dari
tindak kejahatan. Siskamling juga merupakan salah satu upaya masyarakat untuk
membantu aparat untuk berjaga-jaga atau untuk mengisi keterbatasan jumlah
aparat keamanan yang berjaga, warga atau masyarakat sekitar menjaga keamanan
dengan mandiri apabila tidak terdapat aparat yang berjaga.
Selain di lingkungan
masyarakat terdapat juga upaya bela negara di lingkungan sekolah yaitu upaya
bela negara yang dilakukan oleh para siswa, seperti Rajin belajar. Dengan rajin
belajar berarti siswa tersebut sudah mengikuti upaya bela negara, karena siswa
tersebut akan dapat menjadi berguna bangsa dan negara karena ilmu yang
dimilikinya.
Demikian tugas
makalah bela negara dari saya, mohon maaf apabila terdapat kesalahan penulisan.
Saya berterima kasih kepada teman-teman saya yang telah membantu saya dala
terimakasih infonya..
ReplyDeleteinfo